MEMBANGUN PARTISIPASI POLITIK KAUM MUDA.
Semangat nasionalisme kaum terus luntur dipengaruhi oleh budaya kaum muda yang lebih memandang kesenangan sebagai suatu hal yang terpenting dan harus dijadikan sebagai tujuan (hedonisme) menyebabkan terjadinya pergeseran budayadan prilaku kaum muda yang kritis, agresif dalam memberi kontribusi positif dan sebagai jambatan perubahan sosial. Tidak ada kemerdekaan dan reformasi bila kaum muda hanya berpangkutangan. Kaum muda bahu membahu turun jalan, tidak sedikit yang gugur sebagai kusuma bangsa tanpa memandang sara (suku, agama, ras, antar golongan) dan indeks prestasi.Namun tak dapat dipungkiri kaum muda saat ini larut dalam jeratan globalisasi yang kian maju. partisipasi politik kaum muda.
Bila kita melihat partisipasi kaum muda dalam organisasi ekstra kampus dan intra kampus saat ini, kita diperhadapkan oleh minimnya animo mahasiswa yang ingin bergabung. Organisasi sebenarnya memilliki fungsi sangat besar dalam proses kematangan berpikir dan penemuan jati diri. Organisasi juga
sebagai jembatan menuju keprofesionalan seorang mahasiswa untuk kembali kedunia kerja sesuai bidang ilmu yang dimiliki, namun keluhaan minimnya mahasiswa yang ikut bergabung sepertinya sebuah litani duka yang terus dinyanyikan oleh setiap organisasi yang kehilangan anggota. Budaya apatis kaum muda ini berdampak pada minimnya partisipasi politik untuk ambil bagian untuk berpikir kritis terhadap segala produk kebijakan publik yang dilahirkan oleh pemerintaha, sebab bila kaum muda tidak berperan aktif maka secara tidak sengaja mahasiswa yang juga sebagai masarakat ilmiah ikut berperan menghantar ibu pertiwi keperiode kehancuran.
Fenomena pemilih golput yang terus meningkat bahkan sebagai pemenang dalam pemilihan kepala daerah disetiap kabupaten/kota dan provinsi harus dipandang sebagai sebuah kekuatan yang ingin mempertahankan satatus quo dan tidak sesuai dengan cita-cita reformasi yang bersembunyi dibalik dalil buruknya kinerja pemerintah dan DPR dalam melaksanakan fungsi. Walaupun memilih sebagai pemilih golput merupakan hak dan bagian dari sebuah demokrasi namun sebagai penerus dan harapan bangsa tentunya kita tidak ingin sistem yang buruk (KKN) terus dipertahankan
Berkaitan dengan sifatnya dikenal dua macam partisipasi politik, yaitu : Pertama, partisipasi melalui prosedur yang wajar (konvensional ) dan tidak dengan kekerasan. Bentuknya antara lain berupa ikut serta memilih dalam pilkada, mengajuhkan petisi atau mosi tidak percaya melalui pernyataan, melakukan dialog dan tatap muka maupun menulis surat dengan atau kepada para pembuat/Pelaksanana /pengawasaan keputusaan, dalam hal ini lembaga eksekutif. kedua: partisipasi politik dengan cara di luar prosedur yang wajar( non konvensional) manakalah mekanisme dan penyaluran aspirasi secara wajar atau konvensional tidak diperhatikan oleh organ-organ pemerintahhan yang berwenang untuk melaksanakan fungsi secara benar dan kebijakan publik yang dibuat kurang menyentuh kesejahteraan rakyat dan berada diluar aspek kemanfaatan dan keadilan, bentuknya dapat berupa demonstrasi (unjuk rasa), pembangkangan halus misalnya lebih memilih bersikap menjadi golonhgan putih, abstain dalam pilkada dari pada memilih calon-calon yang diajuhkan tetapi tidak sesuai dengan keinginan atau aspirasinya), pembangkangan sipil,(tidak mau melaksanakan dan mentaati peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh organ-organ pemerintahhan negara karena tidak sejalan dengan aspirasi dan kepentingan yang bersangkutan), mogok, huru-hara, serangan bersenjata atau kudeta maupun revolusi.
Aspek penting dan bahkan keharusan adanya partisipasi politik rakyat dalam sistem demokras( sekalipun dianut sistem demokrsi perwakilan) didasarkan pada pertimbangan-pertimbanan berikut: pertama, karena politik pada dasarnya adalah segala hal yamg berhubungan dengan usaha-usaha warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama yang diselenggarakan dalam suatu negara. Untuk itu, pihak yang paling tahu tentang apa yang baik bagi dirinya dalam hidup bermasyarakat, berbagsa, dan bernegara adalah rakyat itu sendiri.
Karena itu rakyat harus tahu dan terlibat dalam hal apa saja yamg perlu diatur dan bagaimana aturan tersebut sebaiknya dibuat, dilaksanakan serta diawasi agar tujuam kebaikan bersama itu dapat mencapai sasaran seperti yang diharapkan. Kedua, rakyat merupakan sala satu unsur pokok dari organisme yang dapat disebut negara disamping harus ada wilayah , ada pemerintahan, serta adanya pegakuan kedaulatan dari negara-negara. Ketiga, jika untuk merencanakan, memutuskan, melaksanakan dan mengawasi kebijakan-kebijakan umum yang mengikat segenap warga suatu Negara hanya dipegang oleh sekelompok orang, maka dikawatirkan mereka tidak memahami dan tidak menjalankan apa yang dikehendaki oleh mayoritas rakyat.
Jika rakyat dilibatkan dalam proses politik ( pengambilan kebijakan), sekurang-kurangnya akan terwujud tiga hal yakni terciptanya kebijakan publik yang lebih baik, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada para wakil rakyat dan institusinya (legislative) maupun eksekutif, dan kebijakan tersebut akan diterima secara spontan oleh segenap masarakat.
s
Minggu, 09 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar